ANALISIS PERHITUNGAN BAGI HASIL SISTEM REVENUE SHARING BERDASARKAN PENDAPAT ULAMA MAZHAB SYAFI’I

Indra Ramadona Harahap

Abstract


Abstrak: Sejak kehadiran perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil yang berkembang pesat hingga sekarang, ternyata tidak luput dari sorotan baik berupa pandangan negatif maupun argument yang tidak positif. Kalangan masyarakat masih ada yang meragukan dan mempertanyakan kesyariahan perbankan syariah. Tidak sedikit pula yang mengatakan bahwa bagi hasil bank syariah sama saja seperti bank konvensional, yaitu sama-sama bagi untung. Kalau syariah, kenapa tidak menanggung kerugian secara bersama. Secara teoritis, tentunya bank sebagai pemilik modal (shahibul maal) memilih keuntungan yang besar dan bebas dari tanggungan kerugian nasabah (mudarib) maka mayoritas bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menganut prinsip bagi hasil dengan sistem revenue sharing. Paper ini membahas bagaimana perhitungan bagi hasil dengan sistem revenue sharing berdasarkan pendapat ulama dari kalangan mazhab Syafii. Metode yang digunakan adalah deskriptis analisis di mana penulis membaca sumber rujukan kitab fiqih klasik mazhab Syafii, kemudian diolah secara deduktif-induktif dengan menempuh langkah pendekatan falsafi, menarik rumusan dan menghitung bagi hasil berdasarkan sistem revenue sharing hingga sampai pada suatu kesimpulan bahwa hasil perhitungan bagi hasil revenue sharing lebih menguntungkan pihak bank karena perhitungannya didasarkan pada laba kotor sehingga beban kerugian nasabah tidak diperhitungkan. Alasannya, selain untuk menghindari unsur moral hazard, pada dasarnya nasabah sudah mendapat keuntungan dari pengelolaan modal.

 

Kata Kunci: Bagi Hasil, Pembagian Keuntungan, Perbankan Syariah, Mazhab Syafii.

 


Full Text:

Untitled

References


Alquran al-Karim.

al-Jaziry, Abdurrahman. (1424H). Kitab al-Fiqhi ala al-Mazahib al-Arba’ah. Juz III. Beirut: Dar al-Fikri.

al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’am. (1996). Beirut: Dar Masyriq.

Data Biro Perbankan Syariah, Bank Indonesia dari akhir Desember 2010 hingga sekarang.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No:15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah

Mannan, M.A. (1980). Islamic Economic Theory and Practie. Delhi: Idarah Adabiyah.

Software. (2006). al-Maktabah asy-Syamilah. Versi 3.15. Juz VI. Dakwah Islamiyah al-Misykat: alIshdar.

https://id.wikipedia.org


Article Metrics

Abstract view : 317 times
Untitled - 452 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.