Keabsahan Nominee Agreement Atas Kepemilikan Saham Pendirian PT Di Indonesia

Abstract

The international world has recognized Indonesia for its extraordinary natural wealth, this makes many tourists interested in coming to Indonesia. In addition to aiming to travel, it also aims to invest or invest in Indonesia, various investments are made, one of which is trying to own and control land in Indonesia using a nominee agreement or a name-borrowing agreement. The research used in this journal uses normative legal research methods, the prohibition of making nominee agreements has been regulated in Article 33 paragraph (1) of the Investment Law so that the nominee agreement has no binding legal force and is declared null and void or considered an agreement. it never happened. But in fact, there are still many practices of borrowing share names by foreigners in investment in the territory of the State of Indonesia, this can result in losses in the field of state revenue, the State should get higher income from foreign investment, but it is reduced due to fraud committed by the foreign investor.

Keywords: investment; legitimacy; nominee agreement.

 

Abstrak : Didunia Internasional telah mengakui Indonesia dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, hal ini membuat banyak wisatawan tertarik untuk datang ke Indonesia. Selain bertujuan untuk berwisata mereka juga menanamkan modal atau melakukan investasi di Indonesia, berbagai investasi dilakukan, salah satunya berusaha memiliki dan menguasai tanah di Indonesia dengan menggunakan perjanjian nominee yang selanjutnya di sebut perjanjian pinjam nama. Aktifitas pengabdian ini menggunakan metode penelitian hukum  normative. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah larangan Pembuatan perjanjian nominee telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Penanaman Modal, Sehingga, perjanjian nominee tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah terjadi. Tetapi pada kenyataanya masih banyak ditemui praktik pinjam nama saham oleh orang asing dalam penanaman modal di wilayah Negara Indonesia, hal ini dapat mengakibatkan kerugian dibidang pendapatan Negara. Negara seharusnya mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dari penanaman modal asing, akan tetapi berkurang dikarenakan kecurangan yang dilakukan oleh penanam modal asing.

Kata kunci : investasi; keabsahan; perjanjian nominee.

Author Biographies

Tantri Gita Parwati, -
semoga bermanfaat
I Komang Agus Ariana, Universitas Pendidikan Nasional
Tekniksipil Universitas Pendidikan Nasional

References

BKPM. (n.d.). Retrieved August 11, 2022, from https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2450401/80401

Alfaris, M. R. (2022). Validitas Penggunaan Nominee Agreement Dalam Kepemilikan Saham Di Indonesia. Journal Economic & Business Law Review, 2(1), 63-72.

Dirdjosisworo. (1999). Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal. CV. Mandar Maju.

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi), 4(1), 394. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557

Ivandrew, H. (2020). Pengaruh Perdagangan Internasional dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 03(02), 3–5.

Maharani, P. (n.d.). Keberadaan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Oleh Orang Asing Dalam Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52983

Margono, S. (2008). Hukum investasi asing Indonesia. 134.

Pahlevi, K., Prananingtyas, P., & Lestari, S. N. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Ditinjau Dari Peraturan Perundang–Undangan Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-19.

Sari, A. A. I. P., & Darmawan, N. K. S. (2015). Keabsahan Perjanjian Nominee Kepemilikan Saham Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Kertha Semaya, 3(05).

Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 42-57.

Published
2023-01-14