ANALISA PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Uswatun Hasanah, Chitra Latiffani

Abstract


Abstrak: Harta gono-gini adalah harta bersama suami istri selama perkawinan. Setelah terjadinya perceraian, sering terjadi timbul masalah sengketa antara mantan suami dan mantan isteri yang berkisar dalam masalah perebutan harta yang diakui sebagai milik pribadi. Masalah tersebut semakin rumit ketika salah seorang menginginkan cara islam saja untuk menyelesaikannya. Sedangkan dipihak lain menginginkan penyelesaian sesuai dengan UU yang berlaku saja. Seolah-olah terdapat perbedaan yang sangat tajam antara hukum islam dan UU yang berlaku di Indonesia  dalam pembagian harta bersama (gono gini). Penelitian Ini bertujuan untuk untuk menganalisa pembagian harta gono gini berdasarkan hukum islam dengan pembagian harta gono gini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode yang peneliti gunakan dalam analisa perbandingan ini menggunakan metode deskriptif normative dengan analisis komperatif diantara dua peraturan yang secara umum mengatur masalah perkawinan sebagai hukum positif di Indonesia. Hasil analisa perbandingan dalam penelitian ini berupa pembagian harta sama dan sejalan dengan kompilasi hukum islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974, yang bertujuan untuk pembagian secara adil menurut perbandingan tersebut. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa penelitian ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan hukum formil dan materil bagi Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketanya di pengadilan yang berkaitan dengan kasus harta gono gini.

 

Kata Kunci: Harta Gono gini, Kompilasi Hukum Islam, UU Nomor 1 Tahun 1974


Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. 2016. Tafsir Al-Qur’an Jakarta : Penerbit Widya Cahaya.

Qodri, Amin. 2014. Harta Benda Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Humaniora.Vol 16. Nomor 1. Hal 11-18.

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201-211.

Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia.

Undang – Undang Republik Indonesia. Tahun 1974. Nomor 1. Tentang Perkawinan.

Wahid, M. (2001). Fiqh madzhab negara: kritik atas politik hukum Islam di Indonesia. PT LKiS Pelangi Aksara.

Yahya, H. M. (1989). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama.


Article Metrics

Abstract view : 336 times
PDF - 218 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.